Berita terkini

Mafia Solar Subsidi Papua Jayapura Kompol Pombos CS Kebal Hukum,Mabes Polri Harus Bertindak Tegas

247
×

Mafia Solar Subsidi Papua Jayapura Kompol Pombos CS Kebal Hukum,Mabes Polri Harus Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Krindotv.com ||– Harapan publik terhadap keseriusan Mabes Polri untuk membersihkan internal dari praktik mafia solar bersubsidi di Papua Jayapura kembali pupus.

Laporan skandal yang menyeret nama Kompol Agus Ferinando Pombos, Iptu Edwind Ayomi, dan Aipda Hamzah., yang sebelumnya diserahkan ke Mabes Polri pada tanggal 31 Oktober 2025 sebagai benteng terakhir keadilan, kini terancam menguap.

Pimpinan Redaksi Harian Memo, Samsul Arief, mengonfirmasi kekecewaan mendalam setelah proses pemanggilan dirinya sebagai pelapor beberapa hari lalu tidak berujung pada penyidikan yang diharapkan.

Sebelumnya, Mabes Polri memberikan sinyal positif dengan memanggilnya atau pelapor. Namun, alih-alih melakukan penyidikan atau verifikasi mendalam, dirinya justru hanya bertemu dengan salah satu pihak di Propam Mabes Polri yang menyampaikan klaim mengejutkan.

“Kami sudah datang sesuai panggilan, dan laporan yang sudah dilayangkan sebelumnya sudah lengkap serta jelas ada KTP pelapor, bukti-bukti terlampir, dan identitas terlapor sudah terang benderang. Tapi Propam Mabes Polri justru bilang laporan kami tidak jelas,” ungkap Samsul Arief dengan nada keras.

Menurutnya, sikap ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan kemunduran serius dalam penegakan hukum internal Polri. Bagaimana mungkin laporan yang telah dilengkapi identitas dan bukti bisa dinyatakan tidak jelas tanpa proses penyidikan lebih lanjut.

Macetnya penanganan di tingkat Mabes Polri ini semakin menguatkan dugaan adanya lingkaran gelap dan kongkalikong yang melindungi oknum perwira polisi.

Dan Kasus ini mencerminkan pola penanganan serupa di tingkat Propam Polda Papua Jayapura yang sebelumnya juga mati suri dan tidak jelas penindaklanjutannya.

Dugaan kongkalikong ini diperkuat oleh fakta bahwa Kompol Pombos, terduga pelaku utama, pernah sesumbar kepada pelapor. Ia menantang bahwa jika laporan di Mabes Polri tidak dicabut, maka sudah pasti tidak akan ditindaklanjuti.

“Sesumbar Kompol Pombos ini kini terbukti. Ini bukan hanya masalah integritas oknum, tapi masalah wibawa institusi. Mabes Polri seolah tunduk pada ancaman dan kepentingan mafia BBM, bukan pada perintah Presiden untuk memberantas korupsi,” tegas Samsul Arief.

Samsul Arief menekankan bahwa praktik mafia solar bersubsidi ini adalah kejahatan ekonomi yang merampas hak rakyat miskin. Kegagalan Propam Mabes Polri menindaklanjuti laporan yang sudah jelas ini menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik secara masif.

“Kami menuntut Kapolri segera turun tangan. Jika laporan ini ditutup hanya dengan alasan tidak jelas setelah pelapor dipanggil, maka ini adalah bukti nyata bahwa Propam Mabes Polri telah gagal total dan menjadi bagian dari masalah. Hukum tidak boleh tumpul ke atas hanya karena oknum yang terlibat adalah perwira,” tutup Samsul Arief.

Kini, bola panas kembali ke tangan pucuk pimpinan Polri. Jika kasus ini dibiarkan kandas, maka wibawa institusi dan amanat Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia akan terancam.

Mengingat aktivitas penyalahgunaan BBM Subsidi yang dilakukan Kompol Agus Ferinando Pombos, Iptu Edwind Ayomi, dan Aipda Hamzah masih bebas beroperasi seperti biasa.(Sul)

You cannot copy content of this page