Surabaya,Krindotv.com || – Hubungan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sangat erat kaitannya Musrenbangdes adalah forum musyawarah yang menjadi sarana untuk menyusun dan menyepakati Rancangan Perubahan RPJMDes setelah adanya revisi ke II UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa , yang kemudian menjadi dokumen pedoman pembangunan desa jangka menengah (delapan tahun) yang memuat visi misi kepala desa dan program-program pembangunan.
HR. Hendry Ketua Badan Permusyawaratan Desa Nasional Kabupaten Gresik, saat ditemui ditengah kegiatannya di Surabaya menjelaskan, “Musrenbangdes dan RPJMDesa tidak terjadi bersamaan secara harfiah, Musrenbangdes adalah forum untuk membahas dan menyepakati rencana pembangunan dilakukan secara partisipatif bersama-sama masyarakat, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta para pemangku kepentingan lainnya, mengidentifikasi merumuskan prioritas program pembangunan, termasuk untuk memastikan pembangunan desa yang masih tetap relevan dengan kondisi dan kebutuhan ditengah masyarakat.” Rabu, (17/09/2025).
“Sementara RPJMDes adalah dokumen perencanaan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa selama delapan tahun, sesuai dengan visi dan misi kepala desa terpilih, dokumen ini menjadi dasar dan pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan, merupakan penjabaran visi, misi, tujuan, sasaran, serta rencana program dan kegiatan pembangunan desa dalam berbagai bidang.” sambung HR. Hendry yang kerap aktif terlibat dalam berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di desa
HR. Hendry juga mengungkapkan, Musrenbangdes umumnya dilaksanakan antara bulan Juni hingga September, pelaksanaan ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun anggaran berikutnya (2026), siklus ini dilakukan setiap tahun untuk memastikan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta untuk menyusun rencana kerja tahunan.
Dilanjutkan dengan tahapan-tahapan selanjutnya dengan penetapan peraturan desa RKPDesa hingga APBDes tahun anggaran kedepannya,
“Namun dalam pelaksanaannya program-program pembangunan yang tertuang di dalam APBDes adalah implementasinya untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan regulasi aturan perundangan“ pesan HR. Hendry yang juga Ketua Bidang Hukum DPD Abpednas Jawa Timur. (*/Red)












