Surabaya, Krindotv.com || – Di tengah gencar retorika “Presisi” dan transparansi yang didengungkan Mabes Polri, sebuah ironi memilukan justru menyeruak dari ujung timur Indonesia.
Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang disinyalir melibatkan perwira menengah Polda Papua Jayapura, kini menjadi monumen kegagalan pengawasan internal.
Pimpinan Redaksi Harian Memo, H. Syamsul Arief, S.H., hari ini secara resmi melayangkan “Surat Pengaduan Kedua” langsung ke meja Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Selasa (16/12/2025) dan surat diterima oleh petugas bernama Agus.
Langkah ini diambil sebagai respons atas apa yang disebutnya sebagai “paralisis birokrasi” dan dugaan konspirasi diam (Code of Silence) di tubuh Propam Mabes Polri maupun Polda Papua.
Dalam dokumen setebal berkas pembuktian yang dikirimkan, tertera nama-nama yang seharusnya menjadi penegak hukum, justru diduga bermetamorfosis menjadi operator sindikat. Tiga nama mencuat, Kompol Agus Ferinando Pombos (Kasubdit Tipidter Polda Papua), Iptu Edwind Ayomi, dan Aipda Hamzah.
Mereka dituding bukan sekadar pemain pinggiran, melainkan aktor intelektual yang mengorkestrasi penimbunan solar subsidi dari SPBU Entrop dan Ale-Ale Padang Bulan untuk dialirkan ke denyut nadi pertambangan emas ilegal di Sengi, Kabupaten Keerom.
“Ini bukan sekadar delinkuensi (kenakalan) oknum, ini adalah patologi struktural. Ketika subsidi rakyat dirampok oleh mereka yang bersumpah melindunginya, kita sedang menyaksikan runtuhnya moralitas penegakan hukum,” tegas Syamsul Arief dengan nada geram.
Poin paling menohok dari surat tersebut adalah kritik pedas terhadap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Laporan yang dilayangkan sejak Oktober 2025 disebut mengalami “mati suri”.
Lebih absurd lagi, Propam Mabes Polri sempat menepis laporan tersebut dengan dalih “tidak jelas” sebuah klaim yang dinilai Syamsul sebagai insulta (penghinaan) terhadap akal sehat, mengingat bukti identitas dan modus operandi telah disajikan secara terang benderang.
Sikap dismissive (mengabaikan) dari Propam ini menguatkan dugaan adanya invisible hand yang melindungi para terlapor. Ada arogansi sektoral di mana terlapor bahkan sesumbar kebal hukum.
“Jika Propam tumpul, kepada siapa lagi publik berharap? Apakah hukum kini hanya tajam ke bawah namun impotent saat berhadapan dengan perwira?” cecar Syamsul.
Narasi bantahan propam Mabes Polri bahwa “tidak ada bukti kuat” seketika runtuh dan menjadi lelucon satir ketika disandingkan dengan fakta empiris atau fakta yang ada di lapangan.
Operasi Gabungan Pemkot Jayapura pada 11 Desember 2025 justru berhasil menciduk armada penimbun Starwagon dan L300 dengan tangki modifikasi tepat di depan hidung aparat yang selama ini menyangkal.
“Keberhasilan Satpol PP dan TNI membongkar penimbunan ini adalah tamparan keras bagi Polda Papua. Bagaimana mungkin instansi sipil mampu melihat apa yang luput dari penglihatan penyidik kepolisian? Ini bukan ketidakmampuan, ini adalah pembiaran yang disengaja (culpable omission),” tambah Syamsul.
Melalui surat terbukanya, Harian Memo tidak sekadar mengadu, tetapi menagih janji konstitusional Kapolri. Syamsul mendesak Kapolri untuk segera mengambil alih kasus (take over) dan melakukan audit investigatif terhadap oknum Propam yang diduga menghambat proses hukum.
“Kami menolak untuk diam. Kasus ini akan menjadi uji nyali bagi Jenderal Listyo Sigit, Apakah Ia akan membiarkan benalu di institusinya terus berpesta di atas penderitaan rakyat, atau berani melakukan amputasi massal terhadap anggota yang busuk? Publik sedang menonton,” pungkasnya.(Red)












