Hukum

Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik, Mantan Kades Wedoroanom (Driyorejo) Divonis 4 Bulan

346
×

Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik, Mantan Kades Wedoroanom (Driyorejo) Divonis 4 Bulan

Sebarkan artikel ini

Gresik, Krindotv.com | Terdakwa Mas’ud, mantan Kepala Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik akhirnya divonis oleh majelis hakim 4 bulan penjara. Tidak hanya hukuman badan yang diberikan oleh ketua majelis hakim Iwan Harry Winarto. Pria paruh baya itu diminta membayar uang denda senilai 4 juta, namun jika tak sanggup membayar, maka diganti hukuman 1 bulan. (15/7/2025)Selasa

Vonis tersebut dikorting sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istiana yang menuntut 5 bulan penjara denda 2 juta subsider 2 bulan. Sebab menurut jaksa, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 52 UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Hakim Iwan menjelaskan, putusan itu pantas diterima oleh terdakwa. Sebab perbuatan terdakwa telah merugikan korban Kartika Yuliati (45 tahun) warga Wedoroanom. Selain itu tidak meminta maaf terhadap korban. Namun perbutannya itu diakui salah oleh terdakwa.

Kendati demikian, vonis hakim belum bisa dinyatakan sebagai berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, terdakwa maupun jaksa bersikap pikir-pikir. Sehingga majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk langkah hukum selanjutnya.

Awal mulanya kasus ini yang hampir tidak diketahui oleh masyarakat dan pejabat publik, Kartika Yuliati (45 tahun) warga Wedoroanom mengajukan pemohonan Riwayat tanah dan berita acara hibah (bila sudah dihibahkan) atas tanah persil 96 kelas D1 luas 2.660 m2 dan berita acara waris (apabila sudah diwaris) atas tanah dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) nomor 35 25 020 014. 005-0057 O kelas A34 luas 3.760 m2 ;

Namun surat permohonan informasi yang diajukan Kartika Yuliati tidak mendapatkan tanggapan dari Mas’ud selaku Kepala Desa Wedoroanom. Kemudian Kartika Yuliati mengajukan surat permohonan informasi kedua (surat kedua) pada 14 Januari 2020. Mirisnya, pengajuan surat permohonan informasi kedua (surat kedua) pada 14 Januari 2020 juga tidak mendapatkan tanggapan dari Mas’ud, maka Kartika Yuliati pada 26 Februari 2020, mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Setelah menjalani persidangan, Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur telah memutus dan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kartika ini bentuk perlawanan masyarakat terhadap pemangku kebijakan yang tidak sewenang-wenang. Saya berharap terhadap pejabat publik patuhi Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik supaya tidak terjerat hukum. (*/J)

 

You cannot copy content of this page