Pemerintahan

Camat Menganti Hadiri Acara Musdes Perubahan RPJMDes Didesa Sidowungu, Sampaikan Dasar Hukum & Pesan Sosial

334
×

Camat Menganti Hadiri Acara Musdes Perubahan RPJMDes Didesa Sidowungu, Sampaikan Dasar Hukum & Pesan Sosial

Sebarkan artikel ini

Gresik, Krindotv.com || Camat Menganti Bagus’Jauh Hari didampingi Kasie Pemerintah kecamatan Menganti menghadiri acara Musyawarah desa (Musdes) didesa Sidowungu terkait pembahasan perubahan RPJMDes tahun 2029-2030.(17/7/2025)Kamis

Kehadiran Camat Menganti Bagus Jauh Hari disambut oleh kepala desa, BPD serta tokoh masyarakat dan perangkat setempat.

Dalam sambutan acara Musdes RPJMDes perubahan tersebut, Camat Bagus Jauh Hari menyampaikan dasar hukum pelaksanaan Musdes yang digelar oleh pemerintahan desa Sidowungu.

Merujuk pada Pasal 29 dalam Undang-Undang Desa (UU Desa) Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan masa jabatan kepala desa. Pasal ini menetapkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Dengan dasar aturan itu maka secara otomatis pemerintahan desa Sidowungu harus merubah RPJMDes sebagaimana visi misi kepala desa dalam acuan melaksanakan kegiatan yang sudah terprogram.”papar Camat Bagus Jauh

Mengingat program pemerintah pusat mewajibkan Pemerintah desa untuk membentuk koperasi desa merah putih, Maka kegiatan tersebut harus masuk dalam RPJMDes. Maka dari itu semua RPJMDes harus dirubah seperti halnya yang kita musyawarahkan ini.”tandas Camat Bagus Jauh Hari

Terakhir, Camat Bagus Jauh Hari dalam kesempatannya  menyampaikan pesan kepada masyarakat desa Sidowungu khususnya dan umumnya warga kecamatan Menganti melalui pemerintahan desa untuk menginformasikan bahwa Jauhi dan hindari  Narkoba dan Judi Online.

Dikatakan Camat Menganti, Bahwa Judi online akan merusak kehidupan masyarakat terutama sisi ekonomi masyarakat.Dan aparat tak segan-segan untuk melakukan pemberantasan terkait Judol dan Narkoba tersebut.(*/W)

 

You cannot copy content of this page