Pemerintahan

Perda 7/2022 Terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Cara Jitu Pemerintah Daerah Dalam Mengurangi Pengangguran Di Kabupaten Gresik

559
×

Perda 7/2022 Terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Cara Jitu Pemerintah Daerah Dalam Mengurangi Pengangguran Di Kabupaten Gresik

Sebarkan artikel ini

Gresik,Krindotv.com || Wakil pimpinan DPRD Kabupaten Gresik Mujid Riduan bersama narasumber dari sekretariat daerah pemerintah kabupaten Gresik kepala bagian hukum Muhammad Rum Pramudya, SH memberikan edukasi terkait produk hukum berupa peraturan daerah yang telah dibuat atau disusun oleh Dewan dan ditetapkan oleh bupati.

Mujid Riduan wakil pimpinan DPRD kabupaten Gresik melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap VIII tahun 2025 ini dengan tema pera nomer 7 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Kabupaten Gresik memiliki terobosan dengan memanfaatkan digital sebagai sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat, Sekarang masyarakat kabupaten Gresik bisa mengakses segala peraturan perundang-undangan yang ada di kabupaten Gresik dengan menghubungi nomer WhatsApp (WA) 082299907912 seperti yang disampaikan oleh Muhammad Rum Pramudya dalam kesempatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bersama Mujid Riduan (Wakil pimpinan DPRD kabupaten Gresik di desa Mojotengah. (26/10/2025)Minggu.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Mujid Riduan, Peraturan Daerah ini sangat penting yang harus diketahui Oleh masyarakat kabupaten Gresik. Menurut keterangan yang disampaikan oleh dinas ketenagakerjaan kabupaten penyerapan ketenagakerjaan masih dibawah lima puluh persen pada tahun 2023-2024 ini.

Tahun 2025 penyerahan tenaga kerja yang dilakukan oleh perusahaan yang ada di kabupaten Gresik mencapai 54 %< Perda ini didalamnya isinya mengatur Bahwa perusahaan yang ada di kabupaten Gresik harus menyerap tenaga lokal 60%.”tandas Mujid riduan

Disampaikan perusahaan wajib memperkenalkan tenaga lokal, Dalam perda ini pemerintah daerah menyiapkan balai latihan kerja.

Masyarakat yang mengikuti latihan kerja yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah akan diberikan bekal dan sertifikat sehingga nantinya bisa digunakan untuk persyaratan kerja.Di sini tentu pemerintah daerah menyiapkan anggaran yang dibutuhkan tersebut.”Pungkas Mujid Riduan (*/W)

You cannot copy content of this page