Pemerintahan

Publik Hearing DPRD Gresik, Sulis Irbansyah Ajak Masyarakat Untuk Memberikan Masukan Terkait Ranperda Inisiatif

288
×

Publik Hearing DPRD Gresik, Sulis Irbansyah Ajak Masyarakat Untuk Memberikan Masukan Terkait Ranperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini

Gresik,Krindotv.com | | – Sulisno Irbansyah anggota DPRD Kabupaten Gresik mengadakan kegiatan publik hearing atau dengar pendapat terkait sosialisasi rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD dengan masyarakat Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (21/9/2025).

Acara yang diselenggarakan di kediaman Desa Sembung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, menginplementasikan Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal 96 yang mengatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sulisno Irbansyah mengatakan pada publik hearing, komisi-komisi menyampaikan rancangan peraturan daerah inisiatifnya kepada masyarakat agar mendapat umpan balik.

Ia membeberkan jika ada 5 ranperda yang di inisiasi oleh DPRD Kabupaten Gresik pada publik hearing saat ini, yaitu:
1. Ranperda tata perencanaan pembangunan desa, inisiatif Komisi I.
2. Ranperda rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupayen Gresik tahin 2026-2040, inisiatif Komisi II.
3 Ranperda penyelenggaraan bangunan gedung, inisiatif Komisi III.
4. Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, inisiatif Komisi IV.
5. Ranperda penanggulangan prostitusi dam perbuatan cabul inisiatif Badan
Pembentukan Peraturan Daerah.

Jadi dalam kegiatan dengar pendapat ini, dibutuhkan masukan masyarakat terhadap ranperda yang disampaikan anggota DPRD.

” Mana yang tidak sesuai dalam ranperda ini kemudian sebagai bahan evaluasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” ujarnya.

Komisi III DPRD Gresik pada kesempatan ini, mengajukan raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung tersebut yang mengatur terkait perijinan dana tata kelola dalam mendirikaan sebuah bangunan gedung, baik untuk hunian, gedung perkantoran, pabrik, gudang, warung, dan lainnya. Seperti ijin mendirikan bangunan (IMB) atau PBG dan hak guna bangunan (HGB).

Tak dipungkiri, saat ini banyak tanah-tanah negara yang dimanfaatkan peruntukkannya tidak pada tempatnya. Sehingga perlu ada tata kelola yang baik, terencana dan sistematis sebagaimana yang tercantum salam ranperda ini.

” Jadi kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung sangat penting akan hak tersebut., terutama untuk gedung pemerintahan, dan lainnya,” pungkasnya.(*)

You cannot copy content of this page