Lamongan // Krindo TV.com – Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke OBH (Organisasi Bantuan Hukum) di LABH Al Banna Lamongan yang berkantor di Jl. Veteran 55 c Lamongan.
Turun langsung ,Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kemenkum Ham Jawa Timur, Lusie Irawati, SH, MH, didampingi Dianita Hani Putri, SH, MH. melakukan cek lapangan pada OBH (Organisasi Bantuan Hukum) dalam proses legalisasi organisasi untuk memastikan setiap entitas beroperasinya secara sah dan mematuhi ketentuan peraturan perundangan.
Tim verifikator memeriksa berbagai dokumen keabsahan seperti badan hukum, administrasi, dokumntasi pendukung, kepatuhan terhadap regulasi dan layanan bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu oleh LABH Al Banna Lamongan.
Inspeksi ini dilakukan dalam rangka verifikasi faktual lapangan untuk memastikan bahwa organisasi tersebut beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang digariskan oleh Kemenkum Ham RI.
“Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informas Hukum Kemenkum Ham Jawa Timur, Lusie Irawati, S,H, M,H, menyatakan bahwa verifikasi faktual lapangan yang dilakukan oleh tim verifikator meliputi beberapa aspek penilaian, seperti halnya peran advokat paralegal tenaga Admin di dalam LABH Al Banna terkait layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
“kita ingin memastikan dan mendorong kepada LABH Al Banna yang berdomisili hukum di Lamongan untuk meningkatkan pencapaian layanan bantuan hukum kepada orang miskin atau masyarakat yang tidak mampu”.
Ketua LABH Al Banna Drs. Luqmanul Hakim, SH, MH, langsung sigap bergerak bersama sekretarisnya Adhimas Wahyu Sadhewo, SH, MH., dibantu Advokat dan Paralegalnya langsung menghantarkan tim verifikator Kemenkum Ham Jawa Timur untuk cek beberapa dokumen keabsahannya dan meninjau langsung ruang-ruang pendukung layanan bantuan hukum LABH Al Banna Lamongan ,Harapanya.












