Berita terkiniTNI-POLRI

BIDPROPAM POLDA Papua Sengaja Mengulur Penerbitan SP2HP, Pelapor Pertanyakan Kepastian Hukum

38
×

BIDPROPAM POLDA Papua Sengaja Mengulur Penerbitan SP2HP, Pelapor Pertanyakan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA,Krindotv.com — Penanganan pengaduan masyarakat di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Papua kembali menjadi sorotan. Pelapor mempertanyakan lambannya penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP2HP Dumas), yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pimpinan Redaksi Harian Memo, H. Syamsul Arief, S.H., menilai proses penanganan pengaduan yang telah disampaikan kepada Bidpropam Polda Papua terkesan berlarut-larut. Bahkan, keterlambatan informasi perkembangan penanganan perkara tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan profesionalitas proses yang sedang berjalan.

Menurut Syamsul Arief, seorang pelapor atau pengadu berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Yang kami pertanyakan adalah kepastian dan transparansi. Jangan sampai masyarakat sudah melapor, menyerahkan data dan bukti, tetapi kemudian harus menunggu tanpa mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai perkembangan penanganannya,” ujarnya.

Sebelumnya, persoalan terkait SP2HP Dumas ini juga telah menjadi perhatian. Pada Mei 2026, Syamsul Arief dilaporkan telah melayangkan somasi dan teguran hukum terkait belum diterimanya informasi perkembangan penanganan pengaduan.

Kemudian, Bidpropam Polda Papua menerbitkan SP2HP Dumas Nomor B/287/VI/WAS.2.4/2026/Bidpropam Polda Papua tertanggal 5 Juni 2026. Namun, isi dan kesimpulan dalam surat tersebut kemudian dipersoalkan oleh H. Syamsul Arief melalui upaya keberatan kepada Divisi Propam Mabes Polri.

Syamsul menilai, apabila penanganan sebuah pengaduan memerlukan waktu panjang, maka aparat yang menangani perkara seharusnya tetap memberikan penjelasan dan perkembangan secara terbuka kepada pelapor.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa proses ini sengaja diulur-ulur. Kami hanya meminta kejelasan, transparansi, dan kepastian hukum. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran atau bukti yang cukup, maka jelaskan secara terang proses pemeriksaan yang telah dilakukan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan langkah-langkah pemeriksaan yang telah dilakukan dalam menangani pengaduan tersebut, termasuk pihak-pihak yang telah dimintai keterangan serta bukti yang telah diperiksa.

Sebelumnya, H. Syamsul Arief menyatakan keberatan terhadap kesimpulan Bidpropam Polda Papua dan mempertimbangkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji proses administrasi dan keputusan yang diterbitkan dalam penanganan pengaduan tersebut.

Sorotan terhadap lambannya penerbitan maupun penyampaian SP2HP bukan hanya terjadi dalam satu perkara. SP2HP sendiri merupakan instrumen penting untuk memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pihak terkait. Layanan informasi perkembangan perkara juga tersedia melalui sistem SP2HP Online Polri.

Di sisi lain, Polda Papua dalam berbagai kesempatan menyatakan komitmennya untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota Polri. Hal tersebut antara lain disampaikan dalam Rakernis Bidpropam Polda Papua Tahun 2026.

Atas persoalan tersebut, Harian Memo masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kabidpropam Polda Papua maupun pejabat yang berwenang untuk menjelaskan alasan keterlambatan penerbitan atau penyampaian SP2HP serta perkembangan penanganan pengaduan yang dipersoalkan.

Pelapor berharap Mabes Polri dan jajaran pengawasan internal Polri dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut demi menjamin adanya kepastian hukum, transparansi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

**“Kami akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku. Yang kami cari bukan persoalan, tetapi keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.(SL)

You cannot copy content of this page