Berita terkini

Syamsul Arief (Pimpred Media HarianMemo) Serahkan Barang Bukti Alias  BB Baru Terkait  Kasus Mafia BBM Subsidi Kompol Pombos CS

386
×

Syamsul Arief (Pimpred Media HarianMemo) Serahkan Barang Bukti Alias  BB Baru Terkait  Kasus Mafia BBM Subsidi Kompol Pombos CS

Sebarkan artikel ini

Surabaya,KrindoTV com || – Penanganan kasus dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang menyeret perwira menengah di jajaran Polda Papua Kompol Pombos CS kini memasuki babak krusial.

Meski bukti-bukti awal telah disodorkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri justru memilih untuk melimpahkan penanganan perkara ini kembali ke daerah yang sebelumnya juga menerima laporan tersebut dan mangkrak.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dengan nomor B/6815-b/XII/WAS.2.4/2025/Divpropam tertanggal 24 Desember 2025, laporan yang dilayangkan Pimpinan Redaksi Harian Memo, H. Syamsul Arief, S.H., kini diteruskan ke Bidpropam Polda Papua Jayapura untuk ditindaklanjuti.

Keputusan ini memicu kekecewaan pihak pelapor karena dinilai sebagai langkah mundur dalam menjaga objektivitas pemeriksaan, mengingat pihak-pihak yang dilaporkan merupakan pejabat aktif di lingkungan Polda tersebut.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, adapun nama-nama terlapor yang menjadi fokus utama dalam skandal ini, yaitu Kompol Agus Ferinando Pombos (Kasubdit Tipidter Polda Papua), Iptu Edwind Ayomi, Aipda Hamzah.

Merespons pelimpahan tersebut, Samsul Arif Pimpred Harian Memo tidak tinggal diam dan menyerahkan langsung amunisi bukti baru yang lebih telak ke Kapolri. Bukti tersebut berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari Kompol Agus Ferinando Pombos.

Dalam bukti percakapan tertanggal 6 dan 7 Desember 2025 tersebut, terungkap upaya oknum perwira itu dalam menekan pihak redaksi, antara lain, Terlapor meminta agar berita terkait mafia BBM di Jayapura dihapus karena khawatir mengganggu proses “pendidikan” yang sedang ditempuh.

Selain itu Terlapor juga melontarkan kalimat “Mohon maaf bapak mau nya apa biar sampaikan saja”, dan hal ini yang diduga sebagai upaya negosiasi di luar jalur hukum.

Selanjutnya Terlapor secara eksplisit meminta agar rekannya, Iptu Edwind Ayomi dan Aipda Hamzah, jangan diganggu lagi dalam pemberitaan maupun proses hukum.

Sementara Syamsul Arief menegaskan bahwa bukti chat ini merupakan bentuk nyata dari upaya menghalangi tugas jurnalistik sekaligus indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Pelimpahan laporan ke Polda Papua tidak akan menghentikan kami. Justru bukti intervensi melalui pesan singkat ini akan menjadi lampiran utama dalam laporan terbaru kami ke Kapolri.

“Ini bukan lagi sekadar soal BBM, tapi soal integritas institusi yang mencoba membungkam kebenaran demi karier pribadi oknumnya,” tegas Syamsul.

Langkah hukum selanjutnya akan fokus pada desakan agar Mabes Polri melakukan pengambilalihan kasus ( take over ) secara total, mengingat adanya bukti upaya pengkondisian kasus di level lokal.(Red)

You cannot copy content of this page