Berita terkini

Terus Berlanjut, Polda Jatim Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Aspal Banjarsari ke Inspektorat Gresik

386
×

Terus Berlanjut, Polda Jatim Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Aspal Banjarsari ke Inspektorat Gresik

Sebarkan artikel ini

Gresik, Krindotv.com || – Kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan Jalan Banjarsari–Cerme yang melibatkan Dinas PUTR Kabupaten Gresik, menunjukkan perkembangan di tingkat penyidikan, dan artinya kasus tersebut masih terus berlanjut.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pengaduan Masyarakat (SP2HP) Nomor B / 498 /SP2HP/XI/2025/Ditreskrimsus/Polda Jatim tertanggal 17 November 2025, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut.

Menurut isi SP2HP, pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan JL. Banjarsari-Prambangan (merujuk pada proyek Banjarsari–Cerme/Prambangan) pada Dinas PUTR Kab. Gresik TA. 2025, telah ditindaklanjuti dengan klarifikasi oleh Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Hasil klarifikasi menemukan fakta kunci, yang mana objek pekerjaan proyek yang menghabiskan dana milyaran rupiah tersebut sudah diajukan pemeriksaan oleh BPKPRI (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

“Dari hasil klarifikasi itu telah diketahui bahwa objek pekerjaan peningkatan JL. Banjarsari-Prambangan pada Dinas PUTR Kab. Gresik tersebut sudah diajukan pemeriksaan oleh BPK RI dan telah ditindaklanjuti oleh pihak terkait atas hasil pemeriksaan BPK RI tersebut,” demikian kutipan resmi dari surat yang ditandatangani a.n. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP DEWA PUTRA SYAIMA S.H., S.I.K., M.Si.

Lebih lanjut, SP2HP menegaskan bahwa per tanggal 4 November 2025, objek perkara tersebut juga sudah dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Gresik untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Meskipun perkara kini berada di tangan Inspektorat, sorotan tajam tetap ditujukan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kualitas proyek senilai Rp 5,55 Miliar yang bobrok tersebut.

Proyek ini dikerjakan oleh CV. Wijaya (Lamongan) milik H. Erfan dan diawasi oleh CV. Putra Singgaraja. Kerusakan aspal yang baru seumur jagung dan dugaan penyelewengan material bekas kerukan aspal yang dijual, jelas mengarah pada adanya kerugian negara.

Pelimpahan kasus ke Inspektorat ini menimbulkan pertanyaan, Apakah pelimpahan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara melalui mekanisme administratif, ataukah temuan BPK RI masih memungkinkan adanya unsur pidana yang dapat ditarik kembali ke penyidikan kepolisian?

“Media Krindomemo berterima kasih atas respon Polda Jatim dalam proses klarifikasi. Namun, komitmen kami untuk mengawal kasus kejahatan pejabat ini tidak berhenti di sini. Kami akan memantau ketat kinerja Inspektorat Gresik, terutama terkait sanksi bagi CV. Wijaya milik H. Erfan dan oknum Dinas PUTR yang diduga terlibat,” tegas pelapor kasus ini.

Sementara sampai berita ini diterbitkan, pihak inspektorat kabupaten Gresik belum bisa dikonfirmasi, namun kendati demikian Publik menuntut transparansi penuh, terutama mengenai hasil pemeriksaan BPK RI. Kasus ini berpotensi menjadi ujian kredibilitas bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah dalam menindak tegas kontraktor nakal dan pejabat korup yang merugikan uang rakyat.(Pimpred)

You cannot copy content of this page