Gresik, HarianMemo || – Pergantian PKDI (Persatuan Kepala Desa Indonesia) Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik dianggap tidak sah apa yang dilakukan oleh kepala desa dalam musyawarah yang digelar di ruang sarasehan lontar Sewu (Hendrosari) pada tanggal 19 November 2025 Kemarin.
Tidak sahnya itu disampaikan oleh Ketua PKDI Kabupaten Gresik yaitu Yatim saat dikonfirmasi oleh awak media pada tanggal 3 Desember 2025.
Yatim mengatakan bahwa baru mengetahui kabar ini kalau ada musyawarah pergantian dikecamatan Menganti, kami nyatakan tidak sah karena harus persetujuan kami ketika ada pergantian.”Ucapnya
“Berarti saya tidak diberitahu sebagai ketua PKDI Kabupaten Gresik, Berarti tidak sah menurut ADRT.”tandas Yatim
Informasi yang dihimpun media, Musyawarah kepala desa Kecamatan Menganti pada tanggal 19 November 2025 lalu jam 14.30 wib s/d 15.30 wib di wahana edu wisata lontar Sewu menghasilkan ketua baru terpilih secara fotting menghasilkan Anhar kepala desa Randupadangan sebagai ketua PKDI kecamatan Menganti, Karena ketua PKDI Kecamatan Menganti Dodik Suprayogi mengundurkan diri.(*)












