Berita terkiniPemerintahan

Anggota DPRD Lamongan ERNA SUJARWATI Diduga Terlibat Proyek Rehab Pustu Gunungrejo Senilai Rp400 JUTA CV Triputra Nusantara Disebut sebagai Pelaksana, Dugaan Konflik Kepentingan Perlu Diusut

56
×

Anggota DPRD Lamongan ERNA SUJARWATI Diduga Terlibat Proyek Rehab Pustu Gunungrejo Senilai Rp400 JUTA CV Triputra Nusantara Disebut sebagai Pelaksana, Dugaan Konflik Kepentingan Perlu Diusut

Sebarkan artikel ini

LAMONGAN,krindotv.com — Proyek rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Gunungrejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebut bernilai sekitar Rp400 juta tersebut diduga dikerjakan menggunakan CV Triputra Nusantara dan dikaitkan dengan Erna Sujarwati, S.Pd., anggota DPRD Kabupaten Lamongan dari Fraksi PDI Perjuangan.

 

Erna Sujarwati diketahui merupakan anggota DPRD Lamongan dari PDI Perjuangan. Ia juga tercatat sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lamongan periode 2025–2030.

 

Dugaan tersebut menjadi perhatian karena anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Apabila benar terdapat keterlibatan langsung maupun tidak langsung seorang anggota DPRD dalam pekerjaan pemerintah, maka hubungan antara anggota dewan dengan badan usaha pelaksana perlu diperiksa secara terbuka.

 

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah Erna memiliki hubungan kepemilikan, pengendalian, pengurus, kuasa, atau kepentingan ekonomi dengan CV Triputra Nusantara. Selain itu, perlu ditelusuri apakah yang bersangkutan terlibat dalam proses pengadaan atau memperoleh keuntungan dari pekerjaan tersebut.

 

UU MD3 Mengatur Larangan

 

Ketentuan mengenai larangan anggota DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

 

Dalam Pasal 400 ayat (2), anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan pekerjaan tertentu, termasuk pekerjaan lain yang memiliki hubungan dengan wewenang dan tugas DPRD serta hak sebagai anggota DPRD. Pasal 400 ayat (3) juga melarang anggota DPRD melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

 

Namun, perlu ditegaskan bahwa dugaan seorang anggota DPRD terlibat dalam proyek pemerintah tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. Unsur pidana harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

 

Jika terdapat dugaan pelanggaran etik atau larangan anggota DPRD, masyarakat dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD sepanjang memiliki bukti yang cukup. Hal tersebut diatur dalam Pasal 403 UU MD3.

 

Bahkan, Pasal 401 mengatur bahwa anggota DPRD yang terbukti melanggar ketentuan tertentu dalam Pasal 400 ayat (1) dan/atau ayat (2) dapat dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD. Untuk pelanggaran Pasal 400 ayat (3), pemberhentian berkaitan dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Publik Minta Proyek Dibuka Terang

 

Atas munculnya dugaan tersebut, publik layak meminta transparansi mengenai proyek rehabilitasi Pustu Desa Gunungrejo. Mulai dari sumber anggaran, pagu dan nilai kontrak, metode pengadaan, nama penyedia, hingga identitas pemilik dan pengurus CV Triputra Nusantara.

 

Dokumen pengadaan juga penting diperiksa untuk memastikan tidak terdapat konflik kepentingan maupun intervensi dalam proses pelaksanaan pekerjaan.

 

HARIAN MEMO memberikan ruang hak jawab kepada Erna Sujarwati, S.Pd., maupun pihak CV Triputra Nusantara, untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan keterlibatan tersebut.

 

Jika dugaan tersebut tidak benar, klarifikasi dan dokumen pendukung dapat menjadi penjelasan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya hubungan kepentingan atau pelanggaran aturan, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme Badan Kehormatan DPRD maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

(sul/redaksi)

TIM REDAKSI HARIAN MEMO

You cannot copy content of this page