Berita terkiniPemerintahan

Kejari Gresik Panggil Kades Sungonlegowo, Kasi Pemerintahan: “SUDAH SELESAI” Pernyataan Kharif Rahman di Kantor Desa Memunculkan Pertanyaan: Selesai Pemeriksaan atau Bagaimana Status Penanganannya?

21
×

Kejari Gresik Panggil Kades Sungonlegowo, Kasi Pemerintahan: “SUDAH SELESAI” Pernyataan Kharif Rahman di Kantor Desa Memunculkan Pertanyaan: Selesai Pemeriksaan atau Bagaimana Status Penanganannya?

Sebarkan artikel ini

GRESIK,krindotv.com — Pemanggilan Kepala Desa Sungonlegowo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Sayuti, S.E., oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dibenarkan oleh Kasi Pemerintahan Desa Sungonlegowo, Kharif Rahman.

 

Keterangan tersebut disampaikan Kharif Rahman saat ditemui wartawan di Kantor Desa Sungonlegowo pada Kamis, 17 September 2026. Menurut Kharif, pemanggilan terhadap Kepala Desa Sayuti telah selesai.

 

“Sudah selesai,” ujar Kharif Rahman singkat.

 

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Pasalnya, kalimat “sudah selesai” menimbulkan pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya telah selesai dalam proses tersebut.

 

Apakah yang dimaksud adalah pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Kepala Desa Sayuti telah selesai dilakukan? Ataukah terdapat keputusan lain mengenai status penanganan persoalan yang menjadi dasar pemanggilan tersebut?

 

Pertanyaan tersebut penting disampaikan agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama apabila pemanggilan berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan maupun keuangan desa.

 

Publik tentu berharap adanya penjelasan secara terbuka mengenai materi pemanggilan, kapasitas Kepala Desa Sayuti saat dimintai keterangan, serta tindak lanjut Kejari Gresik setelah proses tersebut selesai.

 

“SELESAI” BUKAN BERARTI KASUS DITUTUP

 

Istilah “sudah selesai” dalam konteks pemeriksaan aparat penegak hukum tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa suatu perkara telah ditutup. Bisa saja yang selesai adalah agenda pemeriksaan atau permintaan keterangan pada hari tersebut, sementara proses selanjutnya masih menunggu hasil telaah dan langkah hukum berikutnya.

 

Karena itu, diperlukan konfirmasi dari pihak Kejari Gresik untuk menjelaskan secara resmi status penanganannya.

 

Yang juga menjadi perhatian publik adalah munculnya pertanyaan mengenai kemungkinan adanya penyelesaian tertentu di luar proses hukum. Namun, sampai terdapat bukti atau keterangan resmi, tidak tepat menyimpulkan bahwa perkara tersebut ditutup karena adanya pemberian atau penerimaan uang.

 

Dugaan mengenai penggunaan uang untuk memengaruhi atau menghentikan suatu perkara merupakan tuduhan serius dan harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Jika memang tidak ada persoalan, penjelasan resmi dari pihak terkait justru dapat memberikan kepastian sekaligus menghindarkan pihak-pihak yang bersangkutan dari berbagai prasangka.

 

PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN

 

Hingga berita ini ditulis, pernyataan Kharif Rahman mengenai “sudah selesai” masih menyisakan sejumlah pertanyaan: selesai pemeriksaannya, selesai klarifikasinya, atau sudah ada keputusan mengenai status penanganannya?

 

Wartawan masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kejari Gresik dan Kepala Desa Sungonlegowo Sayuti, S.E., mengenai tujuan pemanggilan, materi yang diklarifikasi, serta tindak lanjut setelah pemeriksaan tersebut.

 

HARIAN MEMO — Mengawal Supremasi Hukum

( gs / sul )

You cannot copy content of this page