GRESIK,krindotv.com — Dugaan adanya pungutan terhadap peserta didik di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Gresik kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah wartawan melakukan konfirmasi mengenai adanya pembayaran yang disebut dibebankan kepada peserta didik sebesar Rp250 ribu setiap bulan, sementara peserta didik yang mondok atau menetap di lingkungan madrasah disebut dikenai biaya sekitar Rp750 ribu.
Saat dikonfirmasi secara langsung di MAN 1 Gresik, humas madrasah memberikan keterangan bahwa persoalan tersebut telah diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Muhammad Ali Faiq, M.H.I.
“Kepala Kemenag sudah tahu, Mas. Gak papa, gak ada masalah,” ujar humas MAN 1 Gresik kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pungutan yang dibebankan kepada peserta didik. Publik tentu membutuhkan kejelasan mengenai dasar penetapan nominal, pihak yang menetapkan, mekanisme pembayaran, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Terlebih, informasi mengenai pembayaran Rp250 ribu per bulan sebelumnya juga telah menjadi bahan pemberitaan media lain. Salah satu pemberitaan menyebut adanya pembayaran bulanan melalui komite dan mempertanyakan transparansi serta tata kelolanya.
Wartawan Tolak Amplop Putih
Tidak berhenti pada persoalan pungutan, terdapat kejadian lain saat wartawan hendak meninggalkan lingkungan madrasah.
Menurut keterangan wartawan yang berada di lokasi, setelah proses konfirmasi selesai, ketika wartawan hendak pulang, pihak humas disebut berusaha memberikan sebuah amplop berwarna putih.
Pemberian tersebut kemudian ditolak oleh wartawan.
Wartawan memilih tidak menerima pemberian tersebut dan tetap meminta agar setiap persoalan yang menyangkut kebijakan pendidikan dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme konfirmasi resmi.
Kepala MAN 1 Gresik Belum Berikan Jawaban
Sementara itu, Drs. H. Muhari, M.Pd.I., Kepala MAN 1 Gresik, hingga berita ini ditulis belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan pungutan tersebut.
Upaya konfirmasi dilakukan wartawan melalui sambungan telepon, namun tidak mendapatkan respons. Pesan melalui WhatsApp juga telah dikirim, tetapi belum memperoleh jawaban.
Padahal, keterangan Kepala MAN 1 Gresik diperlukan untuk menjelaskan apakah pembayaran tersebut merupakan pungutan resmi, sumbangan atau iuran melalui komite, serta apa dasar dan mekanisme penetapannya.
Kemenag Perlu Klarifikasi
Pernyataan humas yang menyebut bahwa Kepala Kemenag Kabupaten Gresik telah mengetahui persoalan tersebut juga membutuhkan klarifikasi langsung dari Muhammad Ali Faiq, M.H.I.
Apalagi Kemenag Gresik secara resmi pernah menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola madrasah. Dalam kegiatan penguatan zona integritas MAN 1 Gresik pada Februari 2026, Kemenag menyebut pentingnya tata kelola madrasah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Karena itu, masyarakat patut mendapatkan penjelasan yang terang mengenai status pembayaran tersebut: apakah merupakan sumbangan sukarela, iuran komite, atau pungutan yang bersifat wajib.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan langsung dari Kepala Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Ali Faiq, M.H.I. maupun Kepala MAN 1 Gresik Drs. H. Muhari, M.Pd.I. terkait tudingan bahwa pihak Kemenag telah mengetahui dan membiarkan praktik tersebut.
HARIAN MEMO membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kemenag Kabupaten Gresik, MAN 1 Gresik, serta pihak komite madrasah agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
(Gs)












