JOMBANG, Krindotv.com — Sikap Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penma) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, Nur Khojin, M.Pd.I. menjadi sorotan menyusul belum adanya kejelasan tindak lanjut atas dugaan pungutan di MTsN 13 Jombang.
Sejumlah wartawan mengaku telah beberapa kali menghubungi Nur Khojin, M.Pd.I. untuk meminta konfirmasi sekaligus mempertanyakan langkah pengawasan terhadap dugaan pungutan di lembaga pendidikan tersebut. Namun, hingga kini, menurut keterangan wartawan, belum diperoleh penjelasan mengenai tindakan konkret yang telah dilakukan, termasuk apakah sudah ada teguran, pemeriksaan, atau evaluasi terhadap pihak madrasah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan di lingkungan Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Jombang.
Sebagai pejabat yang membidangi pendidikan madrasah, Kasi Penma memiliki tanggung jawab dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan madrasah sesuai kewenangannya. Karena itu, persoalan dugaan pungutan di MTsN 13 Jombang semestinya mendapat perhatian dan tindak lanjut yang jelas.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang pun diminta tidak tinggal diam. Evaluasi terhadap kinerja Nur Khojin, M.Pd.I. dilakukan apabila benar ditemukan kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan.
Bahkan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin atau pengabaian kewajiban jabatan, Kemenag Jombang diminta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk mempertimbangkan pencopotan dari jabatan apabila pelanggaran tersebut memenuhi dasar hukum dan persyaratan kepegawaian.
JANGAN BIARKAN DUGAAN PUNGUTAN BERLARUT-LARUT
Dugaan pungutan di lingkungan pendidikan bukan persoalan sepele. Jika benar terjadi tanpa dasar hukum yang jelas, praktik tersebut berpotensi membebani wali murid dan mencederai prinsip pelayanan pendidikan yang transparan.
Masyarakat berhak mengetahui apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum, bagaimana mekanisme penetapannya, serta apakah terdapat unsur paksaan terhadap wali murid.
Kemenag Jombang juga perlu memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif, bukan sekadar memberikan jawaban normatif untuk meredam pemberitaan.
Hingga berita ini disusun, pihak Nur Khojin, M.Pd.I. masih perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan mengenai alasan belum adanya tindak lanjut yang diketahui wartawan, termasuk langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap MTsN 13 Jombang.
PUBLIK MENUNGGU KETEGASAN KEPALA KEMENAG
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jombang kini dituntut memberikan penjelasan terbuka. Apakah dugaan pungutan di MTsN 13 Jombang sudah diperiksa? Apakah Kasi Penma telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan? Jika belum, apa langkah yang akan diambil?
Jangan sampai persoalan yang menyangkut hak wali murid justru berlarut-larut tanpa kejelasan.
Transparansi, pengawasan, dan pertanggungjawaban pejabat publik harus berjalan. Sebab, jabatan bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab kepada masyarakat.
HARIAN MEMO akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi Kepala Kemenag Jombang, Nur Khojin, M.Pd.I. , maupun pihak MTsN 13 Jombang.
( sul / redaksi )












