Lamongan,Krindotv.com. Hari ini senin 28 september 2026, setelah menerima informasi tentang adanya proses perkara atas kliennya, maka kuasa hukum harian memo atas nama klien inisial NF mengambil statmen atas terjadinya dugaan tindakan dan perbuatan penyidik polsek modo yang diduga melakukan maladministrasi dalam melakukan mediasi dengan diam – diam antara pelapor dengan terlapor, sedangkan kuasa hukum pihak polsek tidak di hubungi oleh pihak polsek artinya mediasi/RJ mengandung cacat formil dan telah menyelisihi perpol no.8 Tahun 2021 tentang RJ pasal 6 ayat (2) dan pasal 16 UU Advokat JO putusan MK/26/2023;
Bahwa menurut Kuasa Hukum Mediasi/Rj yang tidak didampingi oleh Kuasa Hukum yang sah , maka mediasi/Rj dianggap tidak sah/cacat folmil, oleh Karenanya Tindakan atau Perbuatan Penyidik Polsek Modo yang diduga tidak Obyektif dan melanggar Norma dan Peraturan, maka Kuasa Hukum Harian Memo, akan mengirim surat Keberatan, dan selanjutnya sekaligus akan memperkarakan atau melaporkan ke Propam Polda Jatim dan akan mengambil langka langkah hukum yang patut sesuai Undang –undang dan Peraturan Penegakan Hukum diNegara Republik Indonesia,
Pimpinan redakai harian samsul telah melakukan infestigasi kepada kanit Reskrim makhfud melalui whatsapp menyampaikan ” Maaf pak ini tadi kabar dari anggota bahwa tadi pelapor di tanya kuasanya katanya sudah tidak pakai kuasa hukum dan hasil mediasi sudah ada perdamaian ” Ujar yang di sampaikan.
Harian memo pengawal supremasi hukum akan terus mengawal dengan adanya kasus tersebut
Penyidik kepolisian yang ada dugaan main”(atau tidak netral ), memiliki hak atau menerima suap dengan salah satu pihak baik terlapor maupun pelapor dapat di kenakan sanksi etik, sanksi administratif, hingga sanksi pidana.
Berdasarkan regulasi utama dalam peraturan kepolisian ( perpol ) No.7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi . ( syamsul redaksi )












