LAMONGAN,KRINDOTV.COM – Pimpinan Redaksi HARIAN MEMO, H. Syamsul Arief, S.H., berencana menghadap Kapolres Lamongan untuk menyampaikan secara langsung persoalan penanganan perkara dugaan pencurian handphone (HP) yang terjadi di wilayah Desa Deket Wetan, Kabupaten Lamongan.
Langkah tersebut ditempuh menyusul adanya persoalan yang dipertanyakan keluarga pelapor terkait proses penanganan perkara oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan. Dalam informasi yang diterima redaksi, terduga pelaku disebut sempat diamankan, namun kemudian dilepas.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya uang sebesar Rp26 juta yang dikaitkan dengan proses pelepasan terduga pelaku. Namun, mengenai siapa yang menerima uang tersebut, untuk kepentingan apa, serta apakah benar terdapat transaksi sebagaimana yang dituduhkan, masih perlu dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Pimpinan Redaksi HARIAN MEMO menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Kami akan menghadap Kapolres Lamongan untuk menyampaikan informasi dan meminta agar persoalan ini diperiksa secara objektif. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, tentu harus ditelusuri berdasarkan bukti dan keterangan para pihak,” ujar Syamsul.
Menurutnya, laporan atau informasi yang disampaikan media bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, pemberitaan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari kontrol sosial serta mendorong transparansi dalam proses penegakan hukum.
Redaksi juga akan meminta penjelasan mengenai kronologi penanganan perkara, dasar hukum pelepasan terduga pelaku, serta status barang bukti dan laporan yang telah dibuat.
Termasuk, dugaan adanya uang Rp26 juta tersebut akan disampaikan kepada Kapolres Lamongan agar dapat dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila memang terdapat bukti pendukung.
HARIAN MEMO menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Redaksi juga membuka ruang bagi Kanit PPA, Satreskrim Polres Lamongan, Kapolres Lamongan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara resmi.
Apabila nantinya ditemukan fakta berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, HARIAN MEMO siap memberitakannya secara berimbang.
Redaksi HARIAN MEMO












