Berita terkini

Warung Sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan (Gresik) Diduga Sebagai Ajang Seks & Pesta Miras, Aparatur Penegak Hukum Kemana ?

475
×

Warung Sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan (Gresik) Diduga Sebagai Ajang Seks & Pesta Miras, Aparatur Penegak Hukum Kemana ?

Sebarkan artikel ini

Gresik, Krindotv.com || – Warung di pinggir jalan raya  mulai dari desa Duduksampeyan , Setrohadi, Tambakrejo, Tumapel dan Pandanan merupakan warung remang remang yang merupakan sorotan masyarakat karena pada intinya warung tersebut di gunakan tempat menerima tamu / tempat melakukan seksual dalam warung tersebut.(7/6/2025)Sabtu

Anehnya penagak hukum di wilayah kabupaten gresik seakan-akan diduga biarkan begitu saja bahkan kepala desa selaku  yang punya wilayah juga diduga  tutup mata.

Padahal pmandangan yang terjadi itu benar- benar  berkelakuan yang jelas melanggar hukum, Karena banyak orang / buka warung yang merekrut anak buah/pramusaji  untuk di kerjakan menjual / menerima tamu / melakukan seksual dalam warung tersebut.

Mengingat dalam aturan, Hal itu bisa dikatagorikan termasuk melanggar UU KUHP termasuk TPPO adalah tindakan pidana perdagangan orang ini adalah bentuk kejahatan yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimasn seseorang dengan tujuan eksploitasi, baik yang dilakukan didalam negeri maupun antar negara.

TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)  didefinisikan dalam Undang Undang NO.21 tahun 2027 tentang pembersntasan tindak pidana perdagangan orang.bahkan miras dikabupaten Gresik tidak diperbolehkan sebagai mana aturan yang berlaku dalam peraturan daerah kabupaten nomor : 11 tahun 2018 tersebut .bersambung (*/Dewo)

You cannot copy content of this page